Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Amil Zakat Nasional

LSP BAZNAS sebagai lembaga sertifikasi profesi yang telah dilisensi oleh BNSP, menjalankan tugas untuk melakukan uji kompetensi amil zakat. Didirikan dengan Surat Keputusan Ketua BAZNAS No. 178 Tahun 2017 dan mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP) pada 8 Agustus 2018 dengan nomor BNSP – LSP – 1307 – ID. LSP BAZNAS telah mencetak amil-amil yang kompten di seluruh Indonesia.

Pemegang Sertifikat

Skema Sertifikasi

Tempat Uji Kompetensi

Asesor Kompetensi

Skema Sertifikasi Pimpinan Baznas Daerah

Skema Sertifikasi Pelaksana Kepala Daerah

Skema Sertifikasi Manager Pendistribusian dan Pemberdayaan Zakat

Skema Sertifikasi Manager Pengumpulan

Proses Uji Kompetensi LSP BAZNAS

Pendaftaran

Tahapan pengisian form registrasi APL 01 dan Asesmen Mandiri. Calon peserta mengajukan permohonan dengan menguupload bukti-bukti pendukung dan menyatakan dirinya kompeten pada skema sertifikasi yang akan di ujikan

Uji Kompetensi

Proses penggalian kompetensi seseorang melalui perangkat asesmen yang telah di siapkan oleh LSP, baik melalu metode lisan, tulisan, wawancara, studi kasus, cek portofolio atau observasi praktek.

Pra Asesmen

Permohonan menjadi peserta di terima oleh admin LSP / TUK untuk selanjutnya di verifikasi. Kemudian dilakukan Asesmen oleh asesor yang sudah di tugaskan oleh LSP terhadap permohonan tersebut.

Keputusan Asesmen

Asesor kompetensi memberikan rekomendasi terhadap uji kompetensi yang telah di lakukan. Hasil rekomendasi akan di umumkan pada saat itu juga dan asesi bisa menyatakan banding terhadap keputusan tersebut.

Penjadwalan

LSP akan melakukan verifikasi terhadap TUK yang akan menyelenggarakan uji, untuk kemudian menetapkan jadwal uji kepada peserta / asesi yang telah memenuhi syarat administrasi dan lolos pra asesmen.

Keputusan Pleno

Komite teknis melakukan rapat pleno terhadapa hasil rekomendasi asesor. Untuk selanjutnya mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah surat perintah penerbitan sertifikat.