Sejarah LSP Badan Amil Zakat Nasional

LSP Badan Amil Zakat Nasional merupakan lembaga sertifikasi untuk profesi amil zakat diseluruh Indonesia. LSP BAZNAS dibentuk Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 178 Tahun 2017 Dan Berkedudukan Di Gedung Baznas Jalan Kebon Sirih Nomor 57, Jakarta Pusat.

LSP Badan Amil Zakat Nasional melaksanakan kegiatan sertifikasi bagi profesi amil zakat, di seluruh indonesia terutama untuk amil BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat selain BAZNAS yang sudah mendapatkan ijin operasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

LSP Badan Amil Zakat Nasional melaksanakan sertifikasi bagi pengelola zakat mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengelolaan Zakat yang telah terdaftar di BNSP melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dengan Nomor KEP. 54/LATTAS/V/2018 dan SKK khusus Bidang Pengelolaan Zakat teregister dengan Nomor Reg. 11/SKPK-DG/2018

Rapat Pleno Komisioner BNSP tanggal 6 Agustus 2018 telah membahas rekomendasi hasil Asesmen Penuh terhadap LSP Badan Amil Zakat Nasional dan memutuskan mengijinkan LSP Badan Amil Zakat Nasional untuk melakukan sertifikasi bagi profesi Pengelola Zakat secara Nasional. Pada tanggal 13 Agustus 2018 dilaksanakan peer asesmen asesor kompetensi LSP Badan Amil Zakat Nasional dengan peserta sebanyak 20 orang asesor kompetensi sesuai dengan kompetensi dan bidangnya masing-masing.

Sejarah LSP
Legalitas
Struktur Organisasi
Maksud dan Tujuan