
LSP BAZNAS Lakukan Sertifikasi Amil Untuk Amil Zakat se Kabupaten Majalengka Jawa Barat
Berlokasi di kantor BAZNAS Kabupaten Majalengka, sebanyak 18 peserta yang mengikuti Sertifikasi Skema Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat ini merupakan alumni dari Pelatihan Berbasis Kompetensi yang sebelumnya diselenggarakan oleh PUSDIKLAT BAZNAS. Sertifikasi ini bertujuan untuk membekali para amil BAZNAS Kabupaten Majalengka, BAZNAS Kabupaten Ciamis, beberapa amil perwakilan LAZ sekitar Kabupaten Majalengka dengan pemahaman mendalam dan keterampilan praktis dalam mengelola zakat secara profesional dan sesuai standar nasional.
Para peserta dinilai cakap dalam menjalani uji kompetensi untuk memperoleh sertifikasi resmi dari LSP BAZNAS, sebagai bukti keahlian mereka dalam bidang pengelolaan zakat. Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan pengelolaan zakat di di masing-masing lembaga semakin optimal dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, bersama Bupati Majalengka, H. Eman Suherman.
Sebelumnya peserta mengikuti pelatihan selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 Juni 2025 di Majalengka, Jawa Barat, dengan materi komprehensif terkait pengelolaan zakat yang mencakup tiga aspek utama: pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, serta aspek operasional lembaga zakat.
Dalam sambutannya, Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, mengatakan sertifikasi amil ini menjadi bagian dari upaya BAZNAS dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme para amil Indonesia, termasuk di wilayah Majalengka.
“Para amil dituntut tidak hanya memahami aspek syariat, tetapi juga harus memiliki kemampuan teknis dan manajerial yang memadai. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan, efektif, dan kredibel, sehingga amanah para muzaki tersampaikan secara tepat, cepat, dan berdampak luas,” ucap H. Achmad Sudrajat, Lc., MA,.
Achmad menyampaikan, sertifikasi amil ini bertujuan membekali peserta dengan kompetensi yang lengkap dalam tata kelola zakat yang profesional dan sesuai standar nasional. H. Achmad Sudrajat, Lc., MA, menambahkan, penguatan kapasitas amil tidak hanya bertujuan meningkatkan layanan pengelolaan zakat, tetapi juga memperkuat posisi strategis BAZNAS dan LAZ sebagai mitra pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan umat.
“Melalui sertifikasi amil ini, peserta diharapkan memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai amil sesuai posisi di lembaganya, sekaligus dapat meningkatkan kinerja secara profesional,” ujarnya. Beliau juga mengajak para peserta untuk menjadi motor perubahan di daerah masing-masing. “Jadilah agen perubahan dan kawal distribusi zakat agar berdampak nyata dalam penanggulangan kemiskinan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyoroti peran strategis BAZNAS dalam membantu pemerintah, khususnya dalam menangani persoalan sosial dan kemasyarakatan di Kabupaten Majalengka. Ia menegaskan, komitmen Pemkab Majalengka untuk terus memperkuat kelembagaan dan mendorong program-program yang menyentuh langsung kesadaran dan partisipasi publik.