...

LSP BAZNAS Gelar Upgrading Amil Seluruh Indonesia: Perkuat Standar Kompetensi Melalui Sertifikasi Aktif

JAKARTA – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BAZNAS sukses menyelenggarakan kegiatan Upgrading Pemegang Sertifikat Kompetensi LSP BAZNAS pada Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan yang dilangsungkan secara daring melalui platform Zoom Meeting ini menjadi langkah strategis dalam menjaga kualitas dan profesionalisme pengelola zakat di tingkat nasional.
 

Sebanyak 56 peserta yang merupakan pemegang sertifikat kompetensi amil dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia mengikuti agenda ini dengan antusias. Fokus utama kegiatan ini adalah memfasilitasi para amil yang masa berlaku sertifikat kompetensinya akan segera berakhir, sekaligus memberikan pemaparan materi terkait penyesuaian dari Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) ke Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Pada sesi webinar dihadiri oleh Ketua BAZNAS Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, Pimpinan BAZNAS Bidang Koordinasi Nasional Bapak KH. Achmad Sudrajat, Lc. MA. CFRM, Komisioner BNSP Dr. H. Muhammad Nur Hayid, S.Th.I, MM, Kepala Subdit Bina Kelembagaan dan Kerjasama Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Bapak H. Muhibuddin, S.FIL.I., M.E., QIA., SAS-ZAKAT dan Kepala LSP BAZNAS Bapak Dr. H. Muhammad Choirin, Lc., MA

 

Selanjutnya sesi pemaparan materi disampaikan oleh tim pengajar di masing-masing skema. Pada skema Kualifikasi 3 bidang pengelolaan zakat diampu oleh Ibu Yuyun Nurul Faatihah, S.Hum. Dan pada skema pimpinan BAZNAS daerah diampu oleh Bapak H. Rulli Kurniawan, M.M, CMA, CFRM.
 

Sertifikat kompetensi bukanlah sekadar pengakuan formal di atas kertas, melainkan simbol integritas dan profesionalisme dalam mengelola dana umat. Seiring dengan dinamika regulasi, masa berlaku sertifikat menjadi pengingat bahwa kompetensi amil harus terus diperbarui. Melalui proses perpanjangan ini, LSP BAZNAS memastikan setiap amil tetap tunduk pada standar mutu yang berlaku secara nasional di bawah naungan BNSP.
 

Proses upgrading ini menjadi momen krusial untuk sinkronisasi pemahaman. Tanpa pembaruan berkala, pengetahuan amil berisiko menjadi tidak relevan dengan kebutuhan industri zakat yang kian kompleks. Dengan menjaga sertifikat tetap aktif, setiap prosedur pengelolaan zakat dipastikan tetap berada pada koridor hukum dan teknis yang tepat.
 

Dari sisi organisasi, memiliki SDM dengan sertifikat kompetensi yang valid adalah urgensi strategis. Lembaga yang didukung oleh amil tersertifikasi akan memiliki sistem operasional yang lebih terukur, akuntabel, dan mampu memitigasi risiko malpraktik pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
 

Lebih jauh lagi, sertifikasi yang aktif berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan publik (public trust). Muzaki akan merasa lebih tenang dan yakin saat mengetahui dana mereka dikelola oleh tenaga ahli yang kompetensinya diakui negara secara resmi.
 

Sebagai penutup, kesadaran amil untuk memperpanjang sertifikat adalah cerminan semangat untuk selalu memberikan yang terbaik (muhsinin). Dengan kompetensi yang terstandarisasi, distribusi zakat yang tepat sasaran dan berdampak luas bagi mustahik dapat terwujud. LSP BAZNAS berkomitmen untuk terus mengawal budaya kerja profesional demi membawa gerakan zakat Indonesia menuju tata kelola kelas dunia.

Berita Terkait