...

Perkuat Kepemimpinan Lembaga Zakat melalui Sertifikasi Kompetensi bersama LSP BAZNAS

Dalam pengelolaan zakat nasional, peran pimpinan lembaga zakat memiliki posisi yang sangat strategis. Pimpinan BAZNAS Daerah tidak hanya bertanggung jawab dalam menentukan arah kebijakan, tetapi juga memastikan seluruh proses pengelolaan zakat berjalan efektif, efisien, transparan, serta sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi yang berlaku.
 

Seiring meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik dan profesionalisme tata kelola zakat, pimpinan lembaga zakat dituntut memiliki kompetensi manajerial, teknis, dan kepemimpinan yang berbasis standar nasional. Kemampuan merumuskan strategi, menetapkan prioritas program, mengelola sumber daya, serta mengawal kepatuhan terhadap regulasi menjadi kompetensi kunci dalam pengelolaan zakat di tingkat daerah.
 

Oleh karena itu, sertifikasi kompetensi bagi pimpinan lembaga pengelola zakat menjadi kebutuhan yang mendesak. Sertifikasi ini berfungsi sebagai bentuk pengakuan negara atas kompetensi pimpinan zakat sekaligus instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat. Melalui pelatihan berbasis kompetensi, peserta akan dibekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional yang relevan dengan tantangan pengelolaan zakat di Indonesia.
 

Sebagai bagian dari komitmen penguatan sumber daya manusia zakat, PUSDIKLAT BAZNAS bekerja sama dengan LSP BAZNAS menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Amil Skema Pimpinan BAZNAS Daerah. Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan zakat daerah secara terstruktur dan terstandar.
 

Pelatihan dan sertifikasi akan dilaksanakan pada Senin sampai Jumat, tanggal 26 sampai 30 Januari 2026, bertempat di Gedung BAZNAS Institute, Jakarta. Biaya pelatihan dan sertifikasi ditetapkan sebesar Rp4.500.000,-.
 

Peserta akan memperoleh berbagai manfaat, antara lain pembelajaran bersama pengajar praktisi dan instruktur bersertifikat BNSP, materi pelatihan dalam bentuk digital, sertifikat pelatihan, serta sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan kompeten. Selain itu, peserta juga mendapatkan fasilitas konsumsi dan coffee break selama pelatihan dan uji sertifikasi, ruang konsultasi menjelang uji kompetensi, pendampingan kelengkapan dokumen, serta fasilitas pengiriman sertifikat kompetensi ke seluruh Indonesia. Panitia tidak menyediakan fasilitas penginapan. Kuota peserta terbatas.
 

Pendaftaran dapat dilakukan melalui tautan https://s.id/sertifikasi-PIMBAZDA-Jan2026. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung Ghabri dari PUSDIKLAT BAZNAS melalui nomor 0851 7519 4198.
 

Melalui pelatihan dan sertifikasi ini, diharapkan para pimpinan BAZNAS Daerah mampu memperkuat tata kelola zakat yang profesional, akuntabel, dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat.
 

Segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari pimpinan zakat daerah yang kompeten, berintegritas, serta diakui secara nasional bersama LSP BAZNAS.

Berita Terkait